Antrean Panjang Warnai Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Polewali

POLMAN-Faktahukumnusantara.com — Antrean panjang dan kerumunan warga terjadi di halaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (23/12/2025). Ratusan wajib pajak memadati kantor pajak tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai wajib digunakan pada 2026.

Sejak dini hari, warga sudah berdatangan dan menunggu di halaman kantor pajak. Namun, keterbatasan jumlah nomor antrean membuat sebagian wajib pajak gagal mendapatkan layanan pada hari itu. Kondisi tersebut memicu kekecewaan, terutama dari warga yang mengaku telah menunggu berjam-jam.

Dilansir dari laman Tribun Sulbar, suasana di lokasi sempat diwarnai desak-desakan saat pembagian nomor antrean. Warga tampak berupaya saling mendahului demi memperoleh nomor layanan, mengingat aktivasi Coretax menjadi syarat penting untuk mengakses layanan perpajakan ke depan.

“Sudah datang sejak subuh, tapi tidak dapat nomor. Padahal ini diwajibkan, jadi kami khawatir kalau tidak segera aktivasi,” ujar salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa warga lainnya mengaku kebingungan dengan mekanisme pelayanan, terutama terkait pembatasan kuota antrean harian. Mereka berharap adanya penambahan kapasitas layanan atau pengaturan jadwal yang lebih jelas agar tidak menimbulkan kerumunan.

Menanggapi kondisi tersebut, petugas Kantor Pajak Polewali, Usman, menjelaskan bahwa jumlah antrean yang disediakan pada hari itu memang terbatas. Menurutnya, pihak kantor pajak hanya menyiapkan 120 nomor antrean, sesuai dengan ketentuan teknis dan kemampuan pelayanan yang tersedia.

“Pelayanan kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku. Untuk hari ini, jumlah antrean yang dapat dilayani memang hanya 120 orang,” kata Usman.

Ia menambahkan, keterbatasan tersebut berkaitan dengan proses penyesuaian terhadap sistem Coretax yang masih dalam tahap implementasi awal. Oleh karena itu, pelayanan dilakukan secara bertahap agar tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Meski demikian, Usman mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan mengikuti mekanisme pelayanan yang telah ditentukan. Ia juga meminta warga memahami bahwa penerapan Coretax merupakan perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Coretax sendiri merupakan sistem terpadu DJP yang dirancang untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan sebelumnya. Melalui sistem ini, seluruh layanan perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak—akan terintegrasi secara digital. Seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax sebagai syarat untuk mengakses layanan tersebut mulai tahun 2026.

Lonjakan jumlah wajib pajak yang datang secara bersamaan ke Kantor Pajak Polewali mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan tantangan dalam aspek pelayanan publik, khususnya dalam mengelola antrean dan mencegah terjadinya kerumunan.

Ke depan, Kantor Pajak Polewali diharapkan dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian pola pelayanan, termasuk kemungkinan penambahan kuota atau pengaturan jadwal yang lebih efektif, agar proses aktivasi Coretax dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat.(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251