POLEWALI MANDAR-Faktahukumnusantara.com— Sejumlah warga dan pengunjung Pasar Campalagian meminta pemerintah kecamatan bersama instansi terkait menertibkan bangunan permanen yang berdiri di akses masuk pasar. Bangunan tersebut berada sekitar lima meter dari tugu Pasar Campalagian dan dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Bangunan yang dimaksud saat ini digunakan sebagai tempat berjualan sayur dan berdiri tepat di jalur masuk pasar. Keberadaannya dinilai menyempitkan akses keluar-masuk pengunjung, terutama pada jam-jam ramai, sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.
“Pada saat pasar ramai, arus orang keluar-masuk menjadi terganggu. Lokasinya sangat dekat dengan pintu masuk utama, sehingga sering terjadi penumpukan,” ujar salah seorang pengunjung pasar, Kamis (26/12/2025).
Selain mengganggu kelancaran mobilitas, warga juga menilai bangunan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Pejalan kaki harus berbagi ruang sempit dengan kendaraan, sementara pengendara kesulitan bermanuver akibat terbatasnya ruang gerak di area tersebut.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Campalagian bersama pengelola pasar dan instansi terkait dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan bagi pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pasar.
“Kami tidak menolak pedagang, tetapi perlu ada penataan agar semua tertib dan aman. Kalau bisa, pedagang diarahkan ke lokasi yang tidak mengganggu akses umum,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Campalagian belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penertiban bangunan tersebut. Namun, masyarakat berharap pemerintah setempat segera melakukan peninjauan lapangan guna mencari solusi yang adil, tertib, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Penataan akses Pasar Campalagian dinilai penting mengingat pasar tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat dan menjadi salah satu titik mobilitas utama di wilayah Campalagian.(Tim)












