MTK dan Pemerintah Kampung Bahu Gelar Rapat Internal Bahas Pertanggungjawaban BUMDes dan Unit Usaha Kopra Putih

TABUKAN UTARA-Faktahukumnasional.com — Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) bersama Pemerintah Kampung Bahu menggelar rapat internal dengan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pengelola unit usaha kopra putih, Jumat (26/12/2025). Rapat berlangsung di Balai Kampung Bahu dan difokuskan pada klarifikasi serta pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes, baik pada unit usaha alat tulis kantor (ATK) maupun kopra putih.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua MTK Kampung Bahu, Mursalim Damal, S.Pd. Dalam sambutan pembuka, Mursalim menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan desakan masyarakat yang disampaikan kepada MTK terkait transparansi pengelolaan BUMDes.

“MTK memiliki peran membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, rapat ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kampung Bahu,” ujar Mursalim.

Ia menekankan bahwa forum tersebut bertujuan untuk menghadirkan kejelasan informasi, sekaligus memastikan pengelolaan dana desa melalui BUMDes berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Selanjutnya, Kapitalaung Kampung Bahu, Amir Mahmud Hapantenda, menyampaikan harapannya agar rapat tersebut dapat menjadi titik terang dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dengan adanya penjelasan langsung dari pengurus BUMDes, kami berharap tidak ada lagi keraguan maupun asumsi yang keliru di masyarakat,” kata Amir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BUMDes Kampung Bahu, Sri Bakari, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes sebelumnya telah disampaikan kepada MTK dan Pemerintah Kampung pada tahun 2022. Namun, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2025, pihaknya menilai tidak ada keberatan untuk kembali melaporkan secara terbuka seluruh pengelolaan dana.

“Kami memandang laporan ulang ini sebagai bagian dari transparansi dan evaluasi bersama,” ujarnya.

Laporan Unit ATK BUMDes

Bendahara BUMDes, kemudian memaparkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes pada unit usaha ATK. Ia menyebutkan

Per tahun 2025 Pemasukan sebesar Rp: 13.491.400 – Pengeluaran sebesar Rp: 12.190.806

saldo tunai BUMDes saat ini sebesar Rp: 1.300.600

Selain saldo tunai, BUMDes juga memiliki aset dengan total nilai Rp36.000.000, yang terdiri atas:

satu unit laptop,

satu unit printer,

satu unit mesin laminating, dan

satu unit mesin fotokopi.

satu unit mesin pemotong kertas

Dengan demikian, total saldo BUMDes dalam bentuk tunai dan aset mencapai Rp37.300.600, di luar sisa stok ATK yang belum terjual.

 

Pertanggungjawaban Unit Kopra Putih

 

Terkait unit usaha kopra putih, pengelola kopra putih menjelaskan bahwa modal awal dari dana BUMDes sebesar Rp75.000.000 digunakan untuk pengadaan alat produksi, seperti open panggang, blower, dan peralatan penunjang lainnya.

Sementara itu, modal pembelian kelapa bersumber dari kerja sama antara pihak pengelola dengan investor. Total pembelian kelapa mentah mencapai sekitar Rp 43.000.000, dengan harga bervariasi antara Rp1.400 hingga Rp1.500 per butir. Nilai tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti token listrik, ongkos angkutan kayu bakar, angkutan kelapa, tali, dan karung.

Untuk penjualan hasil produksi, kopra putih yang terjual merupakan hasil produksi pertama sekaligus terakhir, dengan total berat kurang lebih 7 ton 602.Kg Kopra tersebut dijual dengan harga Rp11.000 per kilogram, sehingga menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp : 83.622.000

Dari pendapatan kotor tersebut, setelah dikurangi pengembalian modal kepada investor serta berbagai pengeluaran operasional, saldo bersih yang diperoleh tercatat sebesar Rp21.001.750.

Selain itu, terdapat pemasukan tambahan dari penjualan arang sebesar Rp4.020.000, sehingga total saldo menjadi Rp25.021.750. BUMDes juga memperoleh pendapatan dari penyewaan open kopra putih kepada masyarakat yang memproduksi cengkeh, dengan total pemasukan Rp1.051.900.

Dengan demikian, total saldo unit usaha kopra putih hingga saat ini mencapai Rp 26.073.650. Dana tersebut disimpan di rekening kampung dan selanjutnya akan dibahas dalam musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan peruntukan dan penggunaannya.

selanjutnya hasil rapat tesebut akan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat melalui MTK

Rapat internal tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan menjadi bagian dari upaya bersama antara MTK, Pemerintah Kampung, dan pengurus BUMDes untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola usaha desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Liputan hulik manahede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251