Hj Muliati Menca Bora Bersama Kuasa Hukum Turun ke Lokasi, Aktivitas PT IPIP dan PT Rimau Tidak Ditemukan

KOLAKAFaktahukumnusantara.com — Hj Muliati Menca Bora bersama Muharno selaku kuasa hukumnya turun langsung ke lokasi lahan yang disengketakan pada Senin, 29 Desember 2025, untuk menegaskan pelarangan aktivitas PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Rimau sebelum penyelesaian pembayaran dan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Kedatangan Hj Muliati dan tim kuasa hukum ke lapangan merupakan tindak lanjut dari pernyataan penolakan yang sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sekaligus sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Setibanya di lokasi, Hj Muliati dan Muharno memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas operasional dari pihak PT IPIP maupun PT Rimau. Tidak terlihat kegiatan alat berat, pekerja lapangan, maupun aktivitas produksi yang biasa berlangsung di area tersebut.

“Pada hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas perusahaan. Dan faktanya, saat kami tiba, tidak ditemukan kegiatan apa pun dari pihak perusahaan,” ujar Muharno, kuasa hukum Hj Muliati, di lokasi.

Menurut Muharno, langkah turun lapangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang tengah ditempuh, termasuk laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Hj Muliati kembali menegaskan bahwa pelarangan aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut akan tetap diberlakukan hingga ada penyelesaian yang adil dan sah secara hukum terkait hak kepemilikan dan pembayaran lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IPIP dan PT Rimau belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi lapangan maupun tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan yang tengah bergulir.

Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah masuk, sementara publik menanti kejelasan hukum agar konflik agraria ini tidak berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251