Tekanan Psikologis Berujung Tragedi, Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FIPP UNIMA Disorot Publik

Manado-Fakta Hukum Nusantara.com –Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang dugaan perbuatan tidak bermoral yang melibatkan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA). Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah seorang mahasiswi semester akhir asal Kepulauan Siau, almarhumah Maria, meninggal dunia dalam kondisi tragis yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis berat yang dialaminya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga mengalami tekanan mental berkepanjangan akibat perlakuan tidak pantas. Tekanan tersebut berdampak serius terhadap kondisi kejiwaannya hingga berujung pada tindakan fatal yang mengakhiri hidupnya.

Peristiwa ini memicu duka mendalam sekaligus kemarahan publik, terutama kalangan mahasiswa dan alumni FIPP UNIMA. Lebih memprihatinkan, beredar keterangan bahwa almarhumah bukan satu-satunya korban, melainkan sudah ada beberapa mahasiswa sebelumnya yang mengalami perlakuan serupa, namun memilih diam karena rasa takut, relasi kuasa, dan kekhawatiran akan dampak akademik.

Desakan Evaluasi Total dan Investigasi Independen

Berbagai elemen masyarakat mendesak pimpinan fakultas dan universitas untuk segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab. Evaluasi menyeluruh dianggap mutlak diperlukan, tidak hanya terhadap oknum dosen yang diduga terlibat, tetapi juga terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.

“Kampus adalah ruang pendidikan dan pembentukan karakter. Jika benar terjadi pelecehan dan dibiarkan, maka ini merupakan kegagalan serius institusi,” ungkap salah satu alumni FIPP UNIMA.

Publik juga meminta agar pihak universitas membuka ruang pengaduan yang aman, menjamin perlindungan korban dan saksi, serta menghentikan segala bentuk pembiaran yang berpotensi menimbulkan korban berikutnya.

Dasar Hukum Pemecatan Dosen

Secara hukum, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen memiliki konsekuensi serius. Beberapa regulasi secara tegas memberikan dasar bagi pemberian sanksi berat hingga pemberhentian tetap, antara lain:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib menjunjung nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan terhadap mahasiswa. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada sanksi administratif berat.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, mengatur bahwa dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual dapat dikenai sanksi berupa:

Pemberhentian tetap sebagai dosen

Pencabutan hak sebagai pendidik

Rekomendasi proses hukum pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (apabila dosen berstatus ASN), memungkinkan dijatuhkannya pemberhentian tidak dengan hormat bila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap moral dan etika.

Ketentuan pidana dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait, jika ditemukan unsur pelecehan, pemaksaan, atau perbuatan yang menimbulkan penderitaan psikologis berat terhadap korban.

Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai bahwa tidak ada alasan pembenaran untuk melindungi pelaku, apalagi jika perbuatannya berdampak langsung pada keselamatan jiwa mahasiswa.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dihormati

Meski tuntutan sanksi tegas menguat, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Oknum dosen yang diduga terlibat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban dan pencegahan berulangnya peristiwa serupa.

Tragedi yang Harus Menjadi Titik Balik Dunia Kampus

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani serius, dampaknya dapat menghancurkan masa depan mahasiswa, bahkan merenggut nyawa.

Publik berharap peristiwa ini menjadi titik balik bagi UNIMA dan seluruh perguruan tinggi, untuk membersihkan dunia akademik dari oknum-oknum yang mencederai nilai pendidikan serta memastikan kampus benar-benar menjadi ruang aman dan bermartabat.

Selamat jalan, Maria. Semoga keadilan menemukan jalannya.

Penulis: Yoksan Salendah, C.Par (Paralegal), C.BJ, C.E

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251