Malang, 2 Maret 2026
Berdasarkan informasi dari narasumber yg tidak dipublikasikan namanya mengetahui bahwa ada napi kelas 1 malang yang berinisial a*f* bisa menggunakan hp dan menjual narkoba di area lembaga pemasyarakatan lapas kelas 1 malang
Berdasarkan peraturan terkini per 2026, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilarang keras membawa atau menggunakan handphone di dalam Lapas/Rutan sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Temuan HP biasanya disita petugas, dan WBP yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin berat serta pencabutan hak-hak tertentu seperti remisi.
Poin Penting Terkait WBP dan HP:
Larangan Resmi: Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 secara tegas melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi.
Sanksi Pelanggaran: Penggunaan HP oleh WBP merupakan pelanggaran disiplin serius yang berakibat pada penyitaan alat dan hukuman disiplin.
Pencegahan: Petugas Lapas rutin melakukan razia/penggeledahan kamar hunian untuk memberantas peredaran HP ilegal.












