Berita  

Sedotan pasir tanpa izin berkeliaran tepatnya di Jember, Parelor, Kec. Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64156

 

Ekploitasi pasir secara ugal-ugalan itu diduga tanpa mengantongi rekomendasi teknik dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) hingga tak tersentuh oleh hukum.

 

 

Salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengeluhkan keberadaan pada aktivitas penambangan pasir. Mereka beralasan eksploitasi itu merusak ekosistem dalam air dan angkutan berat merusak fasilitas umum jalan desa yg berada di area sedotan pasir tersebut.

 

Berikut adalah rangkuman mengenai fenomena sedotan pasir dari berbagai aspek:

 

 

1. Dampak terhadap LingkunganAbrasi dan Erosi: Penambangan pasir laut maupun sungai secara masif merusak ekosistem dasar perairan, memicu erosi, dan meningkatkan risiko abrasi pesisir pantai.Kerusakan Infrastruktur & Lahan: Sedotan pasir di bantaran sungai berisiko menggerus tanah warga dan dapat membahayakan pondasi jembatan.Bencana Ekologis: Aktivitas tanpa izin yang tidak terkendali memicu degradasi lingkungan yang berujung pada bencana seperti banjir dan longsor.

 

 

2. Aspek Legalitas dan Konflik SosialMaraknya Praktik Ilegal: Banyak aktivitas sedotan pasir beroperasi tanpa izin resmi (ilegal). Hal ini kerap memicu penolakan dan desakan penutupan dari warga setempat yang merasa dirugikan.Ketegasan Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) sering didesak untuk menindak tegas para pelaku penambangan liar karena dianggap telah melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.

 

3. Sisi Ekonomi Manfaat Ekonomi Lokal: Diakui bahwa pertambangan pasir yang dikelola secara legal dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.Permintaan Pasar: Eksploitasi ini umumnya terjadi karena tingginya permintaan material pasir untuk kebutuhan pembangunan.

 

Harapan penulis agar aparat penegak hukum menutup sedotan pasir yg dapat merusak sumber daya alam serta mineral dan menghukum pelaku perusakan alam sesuai dengan UU yg berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251