Batanghari-Jambi//faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui bersama di setiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.
Anggaran perawatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah sebagai PA, disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.
Saat awak media melakukan investigasi di Sdn 72/1 karmeo Batanghari,jambi Selasa (21/03). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah sdn 72/1 karmeo, sedang tidak ada di sekolah.
Sampai saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada kepala sekolah tersebut untuk mendapatkan keterangan.
Pertanyaan adalah, di kemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Batanghari, dalam hal ini awak media akan melaporkan tentang kegunaan dana bos sdn 72/1 kuat nya dugaan adanya penyelewengan dana bos tahun 2024. (Redaksi : Musadri).












