Satpol PP Halmahera Selatan Tangkap 5 Remaja yang Mengonsumsi Minuman Keras

Halsel-faktahukumnusantara.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan berhasil mengamankan 5 orang remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus di salah satu penginapan pada Rabu (29/01/2025) pukul 01.00 WIT.

Menurut sumber terpercaya yang di lansir oleh media ini mengatakan, “Kelima remaja yang diamankan ini antara lain LH (20), MI (17), MA (23), AF (24), dan AN (23). Mereka diringkus oleh anggota Satpol PP yang melakukan razia di penginapan tersebut.

“Anggota Satpol PP mengintrogasi kelima remaja. Setelah itu, kelima remaja diberikan hukuman berupa siraman air dan peringatan keras, agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Kelimanya lalu dipulangkan,” kata komandan penyelidikan Provost Pati.

Dirinya berharap dukungan dari semua pihak untuk mengantisipasi terjadi penyakit masyarakat yakni meminum minuman keras jenis cap tikus. “Harapan kami Kasat Sat Pol PP dan seluruh anggota Satpol mewakili pemerintah Daerah agar bersama para wartawan untuk dapat mengantisipasi penyakit masyarakat yaitu meminum minuman keras dan judi di Bumi Saruma ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga mengamankan 2 pasangan bukan suami istri di salah satu indekos di Desa Kupal pada Selasa (28/01) malam. Keduanya lalu diberi pembinaan dan hukuman berupa disiram dengan air.

Dengan penangkapan ini, Satpol PP Halmahera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan nilai-nilai masyarakat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *