Lagi-lagi Terjadi Penyalahgunaan  Anggaran Desa Oleh Kades  Dowora Eli Saleh

Halsel // faktahukumnusantara.com – Warga Desa Dowora kecamatan gane barat selatan  semakin resah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Eli Saleh.

Masyarakat menilai pemerintah desa Dowora Dalam hal ini Kepala Desa tidak terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Saat di jumpai oleh rekan media faktahukumnusantara.com pada Rabu (15/03).

Salah seorang aktivis Fakultas Hukum yg juga berasal dari desa Dowora (Kandi Muhlis) menjelaskan pada 25 April 2024 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 26 Ayat (4) huruf f menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas, kalo hal itu tidak di lakukan maka Ada Dugaan Penyalahgunaan (Korupsi) yang dilakukan oleh Kades Dowora” Tegasnya

Namun yang terjadi di Desa Dowora kec. Gane barat selatan, informasi penggunaan dana desa, laporan keuangan desa tidak diumumkan secara terbuka ini menjadi indikasi kuat dugaan Penyimpangan yg terjadi di desa. Hingga Wargapun meminta pemerintah Halmahera Selatan (Bupati) agar mengevaluasi kebijakan Eli Saleh.

Lanjut Kandi mengungkapkan, Sebagai pihak pengawas  pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten dalam Hal Ini DPMD & Inspektorat Halsel memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi kinerja kepala desa. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala desa dapat diberikan sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatan.

“Saya Mememinta  inspektorat Halmaherah Selatan segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Dowora. Jika ditemukan penyimpangan, mereka berharap proses hukum segera dilakukan tanpa tebang”.Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251