Berita  

Mengandung Unsur Perjudian, Permainan Pasar Malam di Aur Gading Disorot Warga

faktahukumnusantara.com-Sarolangun – Kemeriahan pasar malam di Desa Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, kini menjadi sorotan tajam masyarakat Sarolangun. Sejumlah pengunjung menilai sebagian stand permainan berhadiah di lokasi tersebut berpotensi mengandung unsur perjudian 303 yang berkedok hiburan Malam.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa lapak menyediakan permainan lempar bola,lempar gelang dan kocok undian dengan sistem pembayaran per giliran. Peserta yang berhasil menjatuhkan target atau mendapatkan angka tertentu akan memperoleh hadiah berupa boneka atau barang rumah tangga.

 

Meski tampak sebagai permainan sederhana, sistem ini memenuhi unsur taruhan dan keberuntungan, yang menurut ahli hukum bisa dikategorikan sebagai bentuk perjudian.

 

> “Kalau ada pembayaran dan hasilnya ditentukan oleh nasib, bukan keterampilan, itu sudah bisa mengarah ke Pasal 303 KUHP,” ujar seorang praktisi hukum di Sarolangun yang enggan disebut namanya.

 

 

 

Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas Pasar malam yang berlangsung hingga larut malam.

 

> “Ramai sekali, tapi kadang sampai tengah malam masih buka. Kami khawatir kalau permainan seperti ini dibiarkan tanpa izin jelas,” ungkap salah satu warga Aur Gading.

 

 

 

Saat awak media konfirmasi melalui via WhatsApp Kakan Satpol (10/11)

“Sampai detik ini blm Ado Dindo,

Izin keramaian biasanya lewat kelurahan, Camat, dan kepolisian

Kami biasanya hanya tembusan, tapi sampai sekarang belum ada izin keramaian yg ditembuskan ke Satpol PP terkait izin kegiatan pasar malam tersebut.ujar idrus Kakan polpp

 

Beberapa pedagang mengaku hanya berbekal izin lingkungan dari RT setempat dan belum mengetahui adanya kewajiban izin dari instansi lain, termasuk izin keramaian dari kepolisian.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan kegiatan Pasar malam di tingkat daerah. Tanpa kejelasan izin dan kontrol yang tegas, pasar malam yang seharusnya menjadi hiburan rakyat dikhawatirkan berubah menjadi ajang perjudian terselubung yang merusak moral dan ketertiban umum.

 

Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan peninjauan lapangan dan penegakan aturan agar kegiatan serupa ke depan berjalan tertib, transparan, dan bebas dari praktik melanggar hukum.(Tim Kalongmalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251