Berita  

Vidi Aldiano Menang Telak: Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Ditolak Pengadilan

JAKARTA – Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega. Tiga gugatan hak cipta yang diajukan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan:

“Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah bergulir sejak Mei 2025.

Detail Gugatan: Dari Konser hingga Distribusi Digital

Para penggugat menuding Vidi menggunakan “Nuansa Bening” tanpa izin:

  • Gugatan pertama (No. 51/2025) menuduh Vidi menampilkan lagu itu dalam 31 pertunjukan, dengan tuntutan ganti rugi Rp 24,5 miliar serta permintaan penyitaan rumahnya di Jakarta Selatan.

  • Gugatan kedua (No. 73/2025) menyoal distribusi lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

  • Gugatan ketiga (No. 74/2025) menuntut perubahan metadata pencipta lagu dan ganti rugi Rp 900 juta.

Jika ditotal, nilai tuntutan dalam tiga gugatan mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

Hakim Kabulkan Eksepsi Vidi

Pada sidang 19 November 2025, majelis hakim menerima eksepsi tim Vidi. Artinya, gugatan dianggap tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2,4 juta.

Vidi Bebas dari Ancaman Ganti Rugi

Dengan putusan ini, Vidi Aldiano resmi terbebas dari semua tuntutan, termasuk gugatan ganti rugi bernilai miliaran dan permintaan penyitaan aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251