Berita  

KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus ASDP Sudah Sah, Rehabilitasi Tinggal Tunggu Keppres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry sudah sepenuhnya sesuai aturan hukum. Mereka bilang, seluruh proses yang dilakukan penyelidik dan penyidik telah melalui uji formil dan materil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uji formil dilakukan lewat praperadilan yang diajukan tiga eks direksi ASDP. Hasilnya? KPK menang, sehingga penetapan tersangka dinilai sah.

Sementara uji materil dilakukan lewat proses persidangan hingga keluarnya vonis terhadap para terdakwa. “Semua proses berjalan sesuai prosedur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, 25 November 2025.

Setelah putusan keluar, KPK menyatakan tugas mereka selesai. Namun muncul perkembangan baru: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana—yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden, yang merupakan hak prerogatif. Mereka kini menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Kementerian Hukum untuk menjalankan tindak lanjut rehabilitasi tersebut.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menyampaikan surat rekomendasi kepada Presiden. Prabowo kemudian menyetujui dan menandatangani dokumen rehabilitasi.

Secara hukum, rehabilitasi—berdasarkan KUHAP—adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan nama baik bila sebelumnya mengalami proses hukum yang keliru atau tanpa dasar yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251