POLEWALI MANDAR-Faktahukumnusantara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas untuk kebutuhan Pilkada Polewali Mandar 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Polman menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ilham Borahima diduga terlibat dalam praktik penipuan atau penggelapan pengadaan atribut Linmas yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali untuk menjalani masa penahanan sementara. Kejari Polman menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak penahanan dilakukan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari pengadaan baju Linmas yang diperuntukkan bagi pengamanan tahapan Pilkada Polewali Mandar 2024. Namun dalam perjalanannya, pengadaan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada laporan kerugian pihak korban dengan nilai yang cukup besar.
Penahanan terhadap Ilham Borahima menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat kepala daerah. Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut. Kejari Polman menyatakan akan melengkapi seluruh berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum membawa kasus tersebut ke tahap persidangan.(timred)












