Sungai Penuh – Satreskrim Polres Kerinci dalam Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membenarkan telah memeriksa pihak Kampus Tim Pengelola Dana KIP Mahasiswa di Kota Sungai Penuh terkait Dana Beasiswa KIP tahun 2024-2025 yang Anggaran mencapai Miliaran Rupiah.
Sebelumnya, terpantau Pihak Kampus tersebut diperiksa pada hari Rabu (17/12/2025) ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sore atau kurang lebih selama 5 jam.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana Melalui Kanit Tipikor Satreskrim IPDA Rahmat Multazam, S.Tr.K mengatakan, pemeriksaan Pihak Kampus telah berlanjut 2 kali, pihaknya memeriksa Tim Pengelola terkait adanya dugaan pemotongan Dana KIP.
” Ia benar sudah diperiksa 2 kali oleh Penyidik Tipikor dalam rangka meminta Keterangan dan Klarifikasi terkait dugaan pemotongan Dana Beasiswa KIP Mahasiswa disalah satu kampus di Kota Sungai Penuh,” Jelas Kanit Tipikor. (Selasa 23/12)
Tim Pengelolaan Dana KIP tersebut diberikan atau dicerca sekitar 30 pertanyaan dalam hal penggunaan anggaran KIP yang mencapai Miliar Rupiah.
” Pihak kami memberikan puluhan pertanyaan terkait realisasi dana KIP dikampus tersebut,” Ucap Kanit.
Namun pihak polres kerinci masih memanggil para saksi lainnya untuk menguatkan keterangan.
” Kami juga masih memanggil beberapa saksi untuk menguatkan keterangan dalam kasus ini, jika benar adanya akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tutupnya.
Diketahui dana KIP tersebut adalah Dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk siswa usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjamin akses pendidikan dari SD hingga jenjang tinggi (KIP Kuliah).
Kegunaannya adalah untuk agar tidak ada anak putus sekolah karena masalah ekonomi.
KIP sendiri adalah kartu identitas fisiknya, sementara dana yang dicairkan merupakan bagian dari program PIP, bisa berupa uang tunai atau bantuan biaya pendidikan langsung ke sekolah/kampus.












