BNN Polman Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 11 Tersangka Diamankan

POLEWALI MANDAR-Faktahukumnusantara.com— Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar (BNNK Polman), Sulawesi Barat, mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Kantor BNNK Polman, Selasa (23/12/2025). Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan pemberantasan narkoba BNNK Polman yang melakukan penguatan atau back up terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat.

“Sepanjang tahun 2025, terdapat tujuh kasus peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 32 gram dan sabu sekitar 400 gram,” ujar Syabri.

Menurut Syabri, meskipun sejumlah kasus tersebut terungkap di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan sepenuhnya diserahkan kepada BNNP Sulawesi Barat. Hal itu sejalan dengan kebijakan internal BNN sejak beberapa tahun terakhir.

“Untuk tindak lanjut proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, kami serahkan ke BNNP Sulbar. Posisi kami di tingkat kabupaten lebih kepada melakukan back up dan membantu pengungkapan di lapangan,” kata Syabri.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2023, seluruh proses penyidikan dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polman secara struktural dilimpahkan ke BNNP Sulawesi Barat. Meski demikian, BNNK Polman tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

“Walaupun kewenangan penyidikan berada di BNNP Sulbar, kami tetap menurunkan tim pemberantasan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Dari hasil kerja tersebut, sepanjang 2025 kami berhasil mengamankan 11 tersangka dari tujuh kasus,” ujar Syabri.

Ia menambahkan, salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja yang melibatkan jaringan antardaerah. Barang bukti ganja ditemukan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di wilayah Polman dan diduga berasal dari jaringan Sumatra.

“Ada tersangka yang kami amankan membawa ganja yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini memanfaatkan berbagai modus, termasuk jalur logistik dan pengiriman barang,” ucapnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terjadi di sejumlah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Polewali Mandar. Di antaranya Kecamatan Tinambung, Wonomulyo, Polewali, dan Campalagian. Adapun kasus ganja tercatat terjadi di Kecamatan Polewali.

Syabri menegaskan, seluruh tersangka yang diamankan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, sebagian besar perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

“Proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan dan kini telah masuk tahap sidang di pengadilan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Syabri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah,” kata Syabri.

Pengungkapan tujuh kasus narkotika sepanjang 2025 ini menjadi salah satu gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Polewali Mandar. BNN bersama aparat terkait terus berupaya meningkatkan sinergi dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251