ketapang Kalbar-Faktahukumnusantara.com — Diduga penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Di kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut Pantauan jurnalis di lapangan satu unit mobil grand max.membawa BBM yang mengunakan drum. dan di Ecer lagi ke Jerigen. Tepat nya di kelurahan Sampit kecamatan delta Pawan kabupaten Ketapang Kalbar.
Kuat dugaan BBM tersebut di gunakan untuk para nelayan dari pulau Jawa. 27/12/2025
Sementara merujuk pada
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
-Pasal 55 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”
Pasal 55 ayat (2) “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 56 ayat (1) “Setiap orang yang mengimpor, mengekspor, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 56 ayat (2) “Setiap orang yang mengimpor, mengekspor, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Pasal 185 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 185 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Penulis:Ibrahim












