Kolaka-Faktahukumnusantara.com — Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, bernama Hj. Muliati, melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang nikel ke Polres Kolaka pada Minggu, 28 Desember 2025.
Laporan tersebut menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga telah memasuki lahan milik pelapor tanpa persetujuan. Area yang disengketakan berada di wilayah yang beririsan dengan kegiatan pertambangan nikel yang dikelola oleh PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) serta perusahaan lain yang disebut warga terkait aktivitas di lokasi yang sama, yakni PT IRIMAU atau PT Rimau New World.
Kronologi Pelaporan
Menurut keterangan Hj. Muliati, lahan yang diklaim sebagai miliknya telah digunakan atau dikuasai untuk kepentingan operasional tambang. Ia menyebut memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan menilai tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan lahan kepada pihak perusahaan.
“Lahan itu sudah lama kami kuasai dan kelola. Tidak ada kesepakatan atau ganti rugi yang kami terima,” ujar Hj. Muliati kepada wartawan usai melapor di Polres Kolaka.
Ia menambahkan bahwa upaya komunikasi sebelumnya belum membuahkan hasil, sehingga memilih menempuh jalur hukum agar status lahan menjadi jelas dan mendapat perlindungan hukum.
Status Penanganan di Kepolisian
Hingga Senin, 29 Desember 2025, Hj. Muliati mengaku belum menerima panggilan klarifikasi maupun respons resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Dari sisi kepolisian, laporan telah diterima dan masih berada pada tahap awal penanganan.
Hj. Muliati menyatakan akan meminta dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas. Langkah ini ditempuh agar perkara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IPIP maupun PT Rimau New World belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan posisi hukum masing-masing pihak.
Prinsip keberimbangan tetap dijaga dengan membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk terkait status perizinan, batas konsesi, serta mekanisme pembebasan lahan yang telah atau sedang dilakukan.
Konteks Lebih Luas Sengketa Lahan Tambang
Kasus yang dilaporkan Hj. Muliati menambah daftar konflik agraria di wilayah tambang nikel Kolaka. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga di berbagai desa di Kecamatan Pomalaa dan sekitarnya mengeluhkan persoalan serupa, mulai dari tumpang tindih sertifikat, klaim sepihak, hingga proses pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan.
Sebelumnya, aparat penegak hukum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melakukan identifikasi terhadap lahan warga yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Proses verifikasi tersebut kerap memakan waktu lama karena melibatkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, peta konsesi, serta izin usaha pertambangan.
Pengamat hukum agraria menilai konflik semacam ini perlu ditangani secara terbuka dan akuntabel agar tidak berlarut-larut dan berujung pada ketegangan sosial di tingkat masyarakat.
Belum Menjadi Sorotan Media Nasional
Hingga akhir Desember 2025, kasus laporan Hj. Muliati belum menjadi pemberitaan utama media nasional. Informasi yang beredar masih bersumber dari laporan warga dan pemberitaan media lokal, serta menunggu proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut dari kepolisian dan pihak perusahaan.
Rangkuman Fakta
Pelapor: Hj. Muliati
Perkara: Dugaan penyerobotan lahan
Perusahaan Terkait: PT IPIP & PT Rimau New World
Lokasi: Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka
Tanggal Laporan: Minggu, 28 Desember 2025
Status: Laporan diterima Polres Kolaka, BA SIAGA I SPKT,BRIPKA.ERY ARJUNI menunggu tindak lanjut
Langkah Lanjutan: Permintaan BAP jika tidak ada respons dari perusahaan(Red)












