KONAWE SELATAN-Faktahukumnusantra.com — Pembukaan Percetakan Sawah di Kecamatan Angata, Desa Puao, sejatinya merupakan bagian dari cita-cita kolektif masyarakat Konawe Selatan ketika menentukan arah kepemimpinan daerah. Harapan besar diletakkan di pundak kepala daerah dan wakilnya sebagai penerima amanah rakyat, agar kebijakan pembangunan mampu menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan—bukan sekadar deretan proyek fisik yang tampak megah di permukaan.
Namun, idealisme tersebut dinilai kerap berbenturan dengan realitas praktik di lapangan.
Pembukaan percetakan sawah yang seharusnya dirancang secara matang, terukur, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), justru terkesan dipaksakan. Kecepatan pelaksanaan menjadi tujuan utama, sementara aspek perencanaan, kualitas pekerjaan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai terabaikan, seolah-olah dapat dinegosiasikan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-CW), Yusrim LS, S.Sos, yang menilai bahwa sejak awal proyek ini telah diperkirakan sulit diselesaikan tepat waktu, namun tetap dipaksakan untuk berjalan.
“Ironisnya, berbagai peringatan itu seolah diabaikan. Proses lelang tetap dijalankan, seakan-akan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukanlah prioritas utama,” ujar Yusrim, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, fenomena ini kini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Masyarakat mulai mempertanyakan arah dan tujuan kebijakan pembangunan tersebut: apakah benar untuk pembukaan sawah yang berkelanjutan, atau sekadar mengejar target tertentu yang tidak kasat mata.
Yusrim kemudian mencontohkan proyek Pembukaan Percetakan Sawah di Kecamatan Angata, Desa Puao, Konawe Selatan, yang dinilainya sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak tercantumnya luas areal proyek, serta tidak dipasangnya papan informasi proyek, termasuk nomor kontrak—yang sejatinya merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Padahal, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran mencapai Rp3.773.225.422,00. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 35 hari kalender, terhitung sejak November 2025 hingga menjelang akhir tahun.
“Kontraknya sudah berakhir, tetapi pekerjaannya belum selesai,” tegas Yusrim.
Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya mencerminkan lemahnya perencanaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.
SULTRA-CW mendesak agar pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pengawasan ketat, membuka seluruh dokumen proyek kepada publik, serta memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi ambisi jangka pendek.(Tim/Red)












