Berita  

Minim Perawatan Gedung Sekolah, Diduga Kepala Sekolah SMPN 30 batanghari Selewengkan Dana BOS

 

Batanghari -Seperti kita ketahui bersama disetiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.

Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

Hasil dari pantauan dan investigasi awak media di Smp 30 batanghari, jambi, senin (30/03). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah Smpn 30 Batanghari, melalui Whatsap pribadi nya berdering tapi tidak diangkat di kirim pesan WhatsApp Engan dibalas nya.

Menurut keterangan dari salah satu warga di sekitar sekolah yang Engan nama nya disebutkan, “dari dulu macam tu lah sekolahan di dusun kami ko bng dak ado nian perubahan sedikit pun”. Ujar warga

Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten batanghari, dalam hal ini Kepala Dinas dan Inspektorat kabupaten setempat. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251