Berita  

Masyarakat Tanyakan Kinerja APH Saat Menangani Peredaran Rokok Ilegal Di cepoko, Magetan

Magetan, [10-04-2026] – Masyarakat di sekitar cepoko magetan, mengungkapkan kekhawatiran atas ketidakhadiran tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum terkait peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung di lokasi tersebut. Dapat diketahui banyaknya jenis” rokok ilegal di cepoko yang menjual rokok tanpa label peringatan kesehatan, tidak terdaftar bea cukai, dan bahkan produk yang dilarang.

Dari pantauan Awak media dilapangan terdapat satu lapak yang mana disana terdapat banyak sekali dijual rokok ilegal dengan berbagai merk dan itu bukan sekedar 1 atau 2 pack tetapi dari slop hingga beberapa kardus dan diketahui lapak tersebut dimiliki oleh inisial (KSM) dan berkedok warung kopi

Pihak Polsek cepoko yaitu Kanit Reskrim Polsek cepoko ketika dikonfirmasi atas laporan tersebut hanya memberikan jawaban ” Monggo ke bea cukai” padahal pada bulan April lalu terdapat pers conference dipolsek cepoko mengenai penangkapan para pelaku serta barang bukti ratusan rokok ilegal di cepoko namun nahas ketika berita tersebut ditunjukkan ke pak Kanit Yang didapat hanya jawaban “itu Kanit sebelum saya mas” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Padahal sudah jelas bahwa Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kita mengharapkan APH, terutama Bea Cukai, Satpol PP, dan Polri, bekerja sama untuk melakukan operasi gempur dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.

 

Karena Selain kerugian negara yang signifikan, rokok ilegal juga mengandung zat berbahaya yang melebihi batas standar, seperti nikotin, tar, dan zat kimia beracun lainnya. Hal ini meningkatkan risiko penyakit jantung, paru-paru, dan kanker bagi konsumen, terutama anak-anak dan remaja yang rentan terpengaruh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi serta meminta tindakan tegas dari pihak bea cukai serta Kapolsek setempat selaku pemangku wilayah, agar masyarakat tidak terus menerus kecewa dengan hasil kerja Aparat penegak hukum setempat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251