Aktivitas sabung ayam dikabarkan kembali berlangsung di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang di kelola oleh salah satu warga berinisial (ARF).
Dari pantauan awak media di lokasi, kegiatan ini diketahui ramai diselenggarakan pada akhir pekan dan hari-hari tertentu, mendatangkan peserta serta penonton dari wilayah sekitar maupun luar kecamatan.
Bagi sebagian warga setempat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi turun-temurun yang menjadi sarana silaturahmi dan hiburan. Namun, keberlangsungannya menimbulkan perhatian mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sabung ayam yang disertai unsur taruhan dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian dan dilarang. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Selain itu, kegiatan ini juga menuai kekhawatiran terkait, gangguan ketertiban umum akibat kebisingan, serta potensi terjadinya perselisihan antarwarga.
(Tim)












