Sidoarjo, 1 Juli 2026 – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan publik. Belakangan ini ditemukan adanya praktik tidak lazim di mana salah satu gudang rongsok besi tua di wilayah ponokawan, kecamatan krian kabupaten sidoarjo diduga beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang tersebut yang seharusnya hanya menerima dan menjual barang bekas serta logam rongsokan, ternyata menyediakan stok rokok berbagai merek yang harganya jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran resmi. Penjualan dilakukan secara terbuka kepada siapa saja tanpa memerlukan syarat tertentu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Ia menduga belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi penyebab utamanya.
“Penjualan sangat terbuka. Muncul dugaan apakah APH belum mengetahui, atau justru ada indikasi tutup mata dan tutup telinga,” ujar narasumber tersebut.
Ia menegaskan, jika petugas benar-benar belum mengetahui, pihaknya mendesak penegak hukum dan Bea Cukai segera melakukan penindakan tegas terhadap gudang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta UU Cukai, sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, memperdagangkan, atau mengedarkan rokok ilegal adalah sebagai berikut:
– Pidana Penjara: Minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.
– Denda Uang: Minimal 4 kali jumlah pajak atau cukai yang tidak dibayar, dan maksimal 8 kali jumlah pajak/cukai yang tidak dibayar.
– Penyitaan: Barang bukti berupa rokok ilegal, mesin produksi, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut akan disita negara untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, rokok ilegal atau non-cukai sangat mudah dikenali melalui ciri fisiknya, terutama tidak adanya pita cukai resmi atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.(tim)












